Dengan Hormat
Sesuai dengan surat keputuan (SK) Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidik Nasional, Nomor: 7281/F/SK/2007.Tanggal 26 November 2007, "Tentang Penetapan Penerima Insentif Bagi Pendiik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Nonformal Tahun 2007". Menerangkan bahwa kami selaku Tutor di PAUD Rumpun Bambu di Kab. Pangkep Sulawesi Selatan akan menerima bantuan insentif sebesar Rp 600.000 per orang. Namun hingga sekarang, kami belum menerima uang insentif tersebut. Adapun persyaratan yang diminta telah kami penuhi dan di kirim ke alamat yang dituju. Mohon kiranya hak kami bisa diberikan mengingat kami telah melaksanakan kewajiban kami sebagai Tutor sejak tahun 2006 hingga sekarang demi kelancaran proses belajar mengajar di sekolah kami. Demikian penyampaian kami besar kiranya apa yang kami harapkan bisa di penuhi. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami
1. Nurwahidah Ali
2. Saidah Asaf, S.Ag
Kotak Pos
Topik : Ketenagaan
Minggu, 07 Maret 2010 07:38:52
Nama : Nurwahidah Ali
Profesi : Guru PAUD Rumpun Bambu Kab. Pangkep SulSel
Posted from unknown
Using
Firefox 3.5.5 on
Windows Vista
Topik : Ketenagaan
Dengan Hormat
Sesuai dengan surat keputuan (SK) Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidik Nasional, Nomor: 7281/F/SK/2007.Tanggal 26 November 2007, "Tentang Penetapan Penerima Insentif Bagi Pendiik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Nonformal Tahun 2007". Menerangkan bahwa kami selaku Tutor di PAUD Rumpun Bambu di Kab. Pangkep Sulawesi Selatan akan menerima bantuan insentif sebesar Rp 600.000 per orang. Namun hingga sekarang, kami belum menerima uang insentif tersebut. Adapun persyaratan yang diminta telah kami penuhi dan di kirim ke alamat yang dituju. Mohon kiranya hak kami bisa diberikan mengingat kami telah melaksanakan kewajiban kami sebagai Tutor sejak tahun 2006 hingga sekarang demi kelancaran proses belajar mengajar di sekolah kami. Demikian penyampaian kami besar kiranya apa yang kami harapkan bisa di penuhi. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami
1. Nurwahidah Ali
2. Saidah Asaf, S.Ag
Sesuai dengan surat keputuan (SK) Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidik Nasional, Nomor: 7281/F/SK/2007.Tanggal 26 November 2007, "Tentang Penetapan Penerima Insentif Bagi Pendiik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Nonformal Tahun 2007". Menerangkan bahwa kami selaku Tutor di PAUD Rumpun Bambu di Kab. Pangkep Sulawesi Selatan akan menerima bantuan insentif sebesar Rp 600.000 per orang. Namun hingga sekarang, kami belum menerima uang insentif tersebut. Adapun persyaratan yang diminta telah kami penuhi dan di kirim ke alamat yang dituju. Mohon kiranya hak kami bisa diberikan mengingat kami telah melaksanakan kewajiban kami sebagai Tutor sejak tahun 2006 hingga sekarang demi kelancaran proses belajar mengajar di sekolah kami. Demikian penyampaian kami besar kiranya apa yang kami harapkan bisa di penuhi. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami
1. Nurwahidah Ali
2. Saidah Asaf, S.Ag
Minggu, 07 Maret 2010 07:35:35
Nama : Nurwahidah Ali
Profesi : Guru PAUD Rumpun Bambu Kab. Pangkep SulSel
Posted from unknown
Using
Firefox 3.5.5 on
Windows Vista
Topik : Ketenagaan
Bagaimana kita yang berada di daerah terpencil,sudh dua tahun kita tidk menerima insetif, bahkan kita sdh mengisi formulir serta melampirkan no rekening, sampai sekarang kami tdk menerima apapun,informasi terakhir yang didapatkan bulan januari 2010 serentak insentif akan keluar.kenyataannya sampai saat ini belum juga ada.
Kamis, 04 Maret 2010 21:21:54
Nama : meifi greis l
Profesi : tenaga pendidik
Posted from unknown
Using
Firefox 3.0.10 on
Windows XP
Balasan :
Yth. Meifi greis
Untuk informasi lebih jelas tentang syarat bagi penerima dana insentif, silahkan download pedoman-pedoman tentang pemberian insentif bagi PTK-PNF (Penilik, TLD/FDI, Pengelola PKBM, Pengelola Kursus, Pamong, dan Pendidika PAUD)
imeldayati
Yth. Meifi greis
Untuk informasi lebih jelas tentang syarat bagi penerima dana insentif, silahkan download pedoman-pedoman tentang pemberian insentif bagi PTK-PNF (Penilik, TLD/FDI, Pengelola PKBM, Pengelola Kursus, Pamong, dan Pendidika PAUD)
imeldayati
Topik : Ketenagaan
mohon penjelesan mengenai dana insetif kami 9 orang lagi penilik PLS Aceh Besar yang hingga saat ini belum menerima dana insentif
Senin, 01 Maret 2010 12:42:25
Nama : Syavruddin, S.Pd
Profesi : Penilik PLS Kabupaten Aceh Besar
Posted from unknown
Using
Firefox 3.5.1 on
Windows XP
Balasan :
Yth. Bapak Syavruddin
Coba di cek dulu namanya di bagian pustaka, kalau namanya ada dan ada kesalahan, kirimkan fotocopy rekening ke Dit. PTK-PNF untuk di proses ulang.
Trim's
imeldayati
Yth. Bapak Syavruddin
Coba di cek dulu namanya di bagian pustaka, kalau namanya ada dan ada kesalahan, kirimkan fotocopy rekening ke Dit. PTK-PNF untuk di proses ulang.
Trim's
imeldayati
Topik : Ketenagaan
saya mau menanyakan. apakah Pamong Belajar mendapatkan tunjangan perbulan sebesar 250.000,seperti guru. Mohon Penjelasan lebih lanjut.
Senin, 25 Januari 2010 13:36:07
Nama : Dra. Etih Sutarsih
Profesi : Pamong Belajar
Posted from unknown
Using
Firefox 3.5.7 on
Windows XP
Balasan :
Yth. Dra Etih Sutarsih
Sebagai tenaga fungsional tentunya Pamong Belajar mendapatkan tunjangan fungsional seperti halnya Guru, berkisar 250 ribu sampai dengan 300 ribu sesuai dengan jabatannya, ini juga diatur dalam Keppres.
Terima kasih
Kosasih
Yth. Dra Etih Sutarsih
Sebagai tenaga fungsional tentunya Pamong Belajar mendapatkan tunjangan fungsional seperti halnya Guru, berkisar 250 ribu sampai dengan 300 ribu sesuai dengan jabatannya, ini juga diatur dalam Keppres.
Terima kasih
Kosasih
Topik : Kelembagaan
saya coba membuka lembaga Paud di situs ini untuk wilayah Jakarta Pusat hanya terdapat 2 KB,apakah tidak pernah mendata dari Forum Puad DKI atau Himpaudi DKI,setahu saya sangat banyak jumlah Paud di Jakarta Pusat,terima kasih
Jumat, 15 Januari 2010 22:04:35
Nama : putut Apriani
Profesi : pengurus Paud
Posted from unknown
Using
Internet Explorer 7.0 on
Windows XP
Balasan :
Yth. Putu Apriani
Pendataan lembaga PAUD seharusnya dilakukan oleh Ditjen PNFI melalui Dit. PAUD, karena tupoksi dari Dit. PTK-PNF nya adalah melakukan pendataan PTK-PNF, khususnya Pendidik dan Pengelola PAUD.
Tapi silahkan anda mengirimnya ke email info@jugauguru.com
Terima kasih
Kosasih
Yth. Putu Apriani
Pendataan lembaga PAUD seharusnya dilakukan oleh Ditjen PNFI melalui Dit. PAUD, karena tupoksi dari Dit. PTK-PNF nya adalah melakukan pendataan PTK-PNF, khususnya Pendidik dan Pengelola PAUD.
Tapi silahkan anda mengirimnya ke email info@jugauguru.com
Terima kasih
Kosasih
Topik : Ketenagaan
Pamong Belajar apakah sama dengan guru non formal seperti yang tertulis di beranda?
Jika sama mengapa Pamong Belajar tidak dapat sertifikasi seperti guru formal? Sedangkan Pengawas yg bukan guru bisa sertifikasi, mengapa ada perbedaan. Tolong penjelasan dan berilah masukan agar Pamong Belajar dapat sertifikasi .Terima Kasih
Jika sama mengapa Pamong Belajar tidak dapat sertifikasi seperti guru formal? Sedangkan Pengawas yg bukan guru bisa sertifikasi, mengapa ada perbedaan. Tolong penjelasan dan berilah masukan agar Pamong Belajar dapat sertifikasi .Terima Kasih
Kamis, 14 Januari 2010 10:44:14
Nama : Amin Katamso
Profesi : Pamong Belajar
Posted from
AUSTRALIA
Using
Internet Explorer 6.0 on
Windows XP
Balasan :
Yth. Amin Katamso
Walau dalam UU Sisdiknas sudah jelas dikatakan tidak ada perbedaan antara pendidikan formal dan nonformal tetap perlu adanya UU yang mengimplementasikannya, hal yang diperlukan dalam melakukan sertifikasi adalah adanya payung hukum, untuk Guru dan Dosen sudah jelas payung hukum pada UU Nomor 14/2005.
Sedangkan khusus untuk PTK-PNF nya masih belum ada peraturan yang memayunginya, inilah yang menjadi persoalan kita. Dan Dit. PTK-PNF sudah sejak awal memberikan draft Perpunya namun sampai saat ini masih dalam pembahasan Kementrian.
Mari kita berjuang bersama untuk terus menyuarakan hal ini sehingga pendidikan nonformal akan betul-betul setara dengan pendidikan formal.
Terima kasih
Kosasih
Yth. Amin Katamso
Walau dalam UU Sisdiknas sudah jelas dikatakan tidak ada perbedaan antara pendidikan formal dan nonformal tetap perlu adanya UU yang mengimplementasikannya, hal yang diperlukan dalam melakukan sertifikasi adalah adanya payung hukum, untuk Guru dan Dosen sudah jelas payung hukum pada UU Nomor 14/2005.
Sedangkan khusus untuk PTK-PNF nya masih belum ada peraturan yang memayunginya, inilah yang menjadi persoalan kita. Dan Dit. PTK-PNF sudah sejak awal memberikan draft Perpunya namun sampai saat ini masih dalam pembahasan Kementrian.
Mari kita berjuang bersama untuk terus menyuarakan hal ini sehingga pendidikan nonformal akan betul-betul setara dengan pendidikan formal.
Terima kasih
Kosasih
Topik : Ketenagaan
Status Pamong belajar nggak ada perhatian dari pemerintah,saat guru PNS non sertifikasi mendapat tunjangan 250.000 perbulan. PB SKB tidak kebagian.mohon perhatian kami juga guru
Kamis, 14 Januari 2010 08:30:32
Nama : suwanto
Profesi : PB SKB Sukoharjo.Jateng
Posted from
INDONESIA
Using
Internet Explorer 8.0 on
Windows XP
Balasan :
Yth. Suwanto
Sebagai tenaga fungsional Pamong Belajar sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, ini seharusnya dapat disyukuri terlebih dahulu, baik itu PB di P2PNFI, BNPPNFI, BPKB maupun SKB karena sudah diatur dalam Kepres berkenaan dengan tunjangan bagi tenaga fungional.
Permasalahan sertifikasi perlu ada sebuah payung hukum, sampai saat ini Direktorat telah memberikan usulan perundang-undangannya tapi masih dalam pembahasan oleh Pemerintah.
Mari kita suarakan terus.
Terima kasih
Kosasih
Yth. Suwanto
Sebagai tenaga fungsional Pamong Belajar sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, ini seharusnya dapat disyukuri terlebih dahulu, baik itu PB di P2PNFI, BNPPNFI, BPKB maupun SKB karena sudah diatur dalam Kepres berkenaan dengan tunjangan bagi tenaga fungional.
Permasalahan sertifikasi perlu ada sebuah payung hukum, sampai saat ini Direktorat telah memberikan usulan perundang-undangannya tapi masih dalam pembahasan oleh Pemerintah.
Mari kita suarakan terus.
Terima kasih
Kosasih
Topik : Kelembagaan
Rek.An Niken Suryati salah seharusnya 0123-01-0000829-50-3 BRI Cab.Subang dan
seharusnya Yaya Sunarya tertulis Yaya Suryana.Bagaimana solusinya?dan kapan masuk ke rekeningnya?
seharusnya Yaya Sunarya tertulis Yaya Suryana.Bagaimana solusinya?dan kapan masuk ke rekeningnya?
Selasa, 12 Januari 2010 11:50:07
Nama : SKB KAB SUBANG
Profesi : Pamong
Posted from unknown
Using
Firefox 3.5.5 on
Windows XP
Balasan :
Yth. SKB Kab Subang
Silahkan hubungi Sdri. Ika Ridhayanti, (021) 57974116
Terima kasih
Kosasih
Yth. SKB Kab Subang
Silahkan hubungi Sdri. Ika Ridhayanti, (021) 57974116
Terima kasih
Kosasih
Topik : Ketenagaan
Kami dari Tutor PAUD ARRAHMAN Di Kecmatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon . PAUD kami berdiri sejak tahun 2003 , namun Himpaudi Kabupaten Cirebon membuat data kami untuk mendapatkan insetif dari Pusat Tahun 2009 , tidak mendapatkan . Polemik yang kami hadapi Tutor tiap tahun tidak menjamin untuk tetap siap jadi pendidik , dikarenakan Tutor sudah tidak aktif lagi menjadi tutor , digantikan yang lain . sementara tutor yang keluar membawa rekening pribadinya yang tahun 2008 sudah mendapatkan. Yang kami pertanyakan apakah biodata ke pusat hanya sekali untuk memberikan isentif tersebut. Ini yang membuat kewalahan dilapangan. Seharusnya data itu selalu diperbaharui, karena tidak bisa diikat seperti PNS, karena kondisi kesejahteraan yang minim bagi tutor. Sementara Himpaudi ditanyakan sangat pusing tujuh keliling, kenapa nih, padahal kan ada dana operasionalnya.
Rabu, 06 Januari 2010 00:50:38
Nama : PAUD Ar-Rahman
Profesi : Lembaga
Posted from unknown
Using
Firefox 3.0.11 on
Windows XP
Balasan :
Yth. PAUD Arrahman
Permasalahan insentif Pendidik PAUD, usulannya diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota dan HIMPAUDI Provinsi setalah melakukan koordinasi dengan HIMPAUD Kab/Kota yang datanya diperbaharui setiap tahunnya.
Dalam kebijakan Ditrekorat insentif yang diberikan diprioritaskan kepada mereka yang sudah mendapatkan insentif di awal, namun bila ada perubahan seharusnya dibicarakan dengan Dinas Pendidikan setempat dan HIMPAUDI setempat sebagai organisasi profesi yang menjaga program ini. Silahkan anda dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak tersebut yang sudah kami berikan pedomannya.
Terima kasih.
Kosasih
Yth. PAUD Arrahman
Permasalahan insentif Pendidik PAUD, usulannya diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota dan HIMPAUDI Provinsi setalah melakukan koordinasi dengan HIMPAUD Kab/Kota yang datanya diperbaharui setiap tahunnya.
Dalam kebijakan Ditrekorat insentif yang diberikan diprioritaskan kepada mereka yang sudah mendapatkan insentif di awal, namun bila ada perubahan seharusnya dibicarakan dengan Dinas Pendidikan setempat dan HIMPAUDI setempat sebagai organisasi profesi yang menjaga program ini. Silahkan anda dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak tersebut yang sudah kami berikan pedomannya.
Terima kasih.
Kosasih








