02 Januari 2009

PEDOMAN BANTUAN UNTUK PENGELOLA PKBM DAN INSTRUKTUR KURSUS PADA TAHUN 2009


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan perlunya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan. Perlunya peningkatan kualitas SDM terkait dengan upaya mengantisipasi dampak globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menuntut semua bangsa di dunia untuk dapat menyesuaikan diri serta tanggap terhadap setiap kemajuan peradaban di berbagai bidang.
Salah satu komponen pendidikan yang sangat penting dalam kerangka peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan adalah komponen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Mutu pendidik dan tenaga kependidikan perlu terus ditingkatkan agar berdampak positif terhadap peningkatan program pembelajaran, yang pada gilirannya akan berdampak pula terhadap peningkatan kualitas keluaran pendidikan.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal (PTK-PNF), Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) secara terencana dan berkesinambungan menyelenggarakan berbagai program peningkatan kualitas PTK-PNF. Salah satu kegiatan peningkatan kualitas PTK-PNF tersebut adalah pemberian bantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi yang merupakan penghargaan atas pengabdiannya dalam Pendidikan Non-Formal. Pentingnya pemberian penghargaan dalam bentuk dana pembantuan sosial berupa dana transportasi didasarkan pada pertimbangan minimnya honorarium yang diterima oleh PTK-PNF yang mengabdikan dirinya pada daerah terpencil atau sulit dijangkau. Dengan demikian pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dan pemacu motivasi kerja bagi PTK-PNF.
Pada tahun anggaran 2009 pemberian pemberian dana pembantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi / berprestasi yang merupakan penghargaan pengabdian PTK-PNF dalam bentuk dana bantuan sosial, diprioritaskan untuk Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Instruktur Kursus yang berdedikasi dan bertugas di daerah yang termasuk kategori daerah tertinggal sesuai SK Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal RI.

B. DASAR

1. Undang-undang Repubik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Repubik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan,
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2004-2009.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Nomor: 001/KEP/M-PDT/II/2005, tanggal 7 Februari 2005, tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal.
7. DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal Tahun Anggaran 2009

C. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Memberikan acuan bagi penyelenggara program Pendidikan Non-For (PNF) dalam pemberian dana pembantuan kepada PTK-PNF berdedikasi (Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus).

2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan motivasi kepada PTK-PNF dalam melaksanakan tugas
b. Meningkatkan kinerja PTK-PNF dan kinerja lembaga penyelenggara program PNF.
c. Meningkatkan mutu pelayanan dari PTK-PNF

D. SASARAN
1. Pada tahun 2009, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal yang akan menerima dana bantuan sosial (penghargaan) adalah sebanyak 1000 (seribu) orang, yang bertugas di daerah yang termasuk kategori daerah tertinggal, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pengelola PKBM = 670 (enam ratus tujuh puluh) orang
b. Instruktur Kursus = 330(tiga ratus tiga puluh) orang

2. Syarat Penerima dana bantuan sosial (transport)
a. Memiliki Surat Tugas sebagai Pengelola PKBM, dan Instruktur Kursus, secara terus menerus minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan Surat Tugas dari lembaga yang dilegalisir oleh pejabat Dinas Pendidikan setempat.
b. Berada di daerah tertinggal/terpencil/konflik/rawan bencana sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 001/KEP/M-PDT/II/2005, tanggal 7 Februari 2005 Tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal.
c. Memiliki Rekomendasi dari lembaga dan Dinas Pendidikan setempat.

E. HASIL YANG DIHARAPKAN
a. Terealisasinya pemberian dana pembantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi (Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus) yang merupakan penghargaan pengabdiannya dalam bentuk dana transportasi.
b. Termotivasi PTK-PNF dalam melaksanakan tugas
c. Adanya tanda terima Pemberian Bantuan Sosial kepada 1000 orang (Pengelola PKBM, dan Instruktur Kursus) yang berada di daerah tertinggal/terpencil/konflik/daerah rawan bencana

F. TIM PENILAI
Terdiri dari unsur: :
a. Birokrasi
b. Akademisi
c. Asosiasi/Forum PTK-PNF
d. Praktisi

G. BIAYA
Biaya Pemberian Dana Pembantuan Sosial kepada PTK-PNF ini dibebankan pada DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal Tahun Anggaran 2009


BAB II
BENTUK, JUMLAH KRITERIA PERSYARATAN PENERIMA DANA PEMBANTUAN

A. Bentuk
Penghargaan kepada pengelola PKBM dan Instruktur Kursus pada tahun 2009 diberikan dalam bentuk dana transportasi yang dapat digunakan untuk kelancaran tugasnya. Penyaluran dana pembantuan tersebut langsung kepada yang bersangkutan (Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus) melalui rekening pribadi.

B. Jumlah Dana Pembantuan
Jumlah dana pembantuan Sosial kepada Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus sebesar Rp. 600.000,-. (enam ratus ribu rupiah) per orang

C. Kriteria Penerima Dana Pembantuan Sosial (Penghargaan)
Ada beberapa kriteria bagi penerima dana pembantuan sosial adalah sebagai berikut:
(Untuk lebih jelas klik gambar dibawah ini)

Persyaratan penerima penghargaan adalah:
1. Mengisi formulir terlampir
2. Foto copy ijazah terakhir
3. Surat keterangan dari lembaga / penyelenggara program
4. Foto copy KTP dan Rekening atas nama pribadi
5. Surat pernyataan bersedia menjadi Pengelola PKBM, dan Instruktur Kursus minimal selama 2 tahun ke depan
6. Daftar nama penerima diusulkan oleh Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) di 25 Provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di 8 Provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Irjabar).
7. Surat Keterangan berada didaerah tertinggal, konflik, daerah perbatasan serta rawan bencana dari desa / kelurahan.

D. Pemanfaatannya
Adapun pemanfaatan dana pembantuan kepada Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus ini adalah untuk bantuan transportasi guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.



BAB III
MEKANISME PEMBERIAN DANA PEMBANTUAN SOSIAL/ HIBAH / KEPADA PTK-PNF BERDEDIKASI

A. Prosedur
1. Persiapan
a. Penyusunan Pedoman
b. Verifikasi kelengkapan data oleh BPKB dan LPMP
c. Pemetaan / pembagian kuota
d. Pembentukan tim seleksi
e. Sosialisasi Pemberian Dana Pembantuan Sosial kepada PTK-PNF berdedikasi (Pengelola PKBM, dan Instruktur Kursus) ke BPKB dan LPMP.
f. Koordinasi dengan BPKB di 25 Provinsi dan LPMP di 8 Provinsi.

2. Pelaksanaan
a. Lembaga penyelenggara / forum / asosiasi profesi PTK-PNF mengusulkan nama-nama Pengelola PKBM, Instruktur Kursus yang memenuhi kriteria dan persyaratan penerima penghargaan kepada Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di kabupaten/kota dengan melampirkan bukti fisik dan mengisi formulir yang telah disediakan.
b. Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) mengirimkan nama calon penerima dana pembantuan PTK-PNF berdedikasi kepada Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
c. BPKB dan LPMP menyeleksi nama-nama calon penerima dana pembantuan dari SKB Kabupaten/Kota dan menetapkan nama calon penerima dana pembantuan PTK-PNF berdedikasi melalui Surat Keputusan.
d. BPKB dan LPMP mengirimkan nama-nama calon penerima dana pembantuan PTK-PNF berdedikasi kepada Direktorat PTK-PNF
e. Direktorat PTK-PNF memverifikasi daftar nama calon penerima dana pembantuan
f. Bagi Kabupaten yang belum terbentuk asosiasi/forum PTK-PNF dan belum ada SKB nya dapat diusulkan dan dinilai administrasinya oleh Kepala BPKB
g. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal memverifikasi data yang masuk untuk menentukan penerima penghargaan.
h. Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Penerima Penghargaan bagi Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus.
i. Setelah terbit Surat Keputusan dari Dirjen PMPTK maka pemberian penghargaan akan disalurkan secara langsung kepada yang berangkutan melalui rekening pribadi masing-masing Pengelola PKBM dan Instruktur Kursus

B. Mekanisme Seleksi Calon Penerima Dana Pembantuan Sosial
(Penghargaan)
Pemberian penghargaan dapat direalisasikan dengan mekanisme berikut:



C. Jadwal Kegiatan Pemberian Dana Pembantuan Sosial kepada PTK-PNF Berdedikasi Tahun 2009



BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBERIAN DANA PEMBANTUAN SOSIAL

A. Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan pemberian dana pembantuan dalam bentuk dana transportasi perlu dipantau dan dievaluasi agar dapat mencapai tujuan yang direncanakan. Pemantauan dan evaluasi menjadi tanggung jawab langsung dari Direktorat PTK-PNF
Pemantauan dan evaluasi merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh informasi tentang; (1) kesesuaian bentuk, jumlah, sasaran penerima dana pembantuan sosial (2) kesesuaian mekanisme pelaksanaan seleksi dan pemberian dana pembantuan sosial (3) efektivitas pemberian dana pembantuan sosial (4) manfaat pemberian dana pembantuan sosial dalam bentuk dana transportasi.
Hasil pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin masalah atau penyimpangan yang terjadi. Selain itu juga diperlukan untuk menyusun perencanaan dan perbaikan program sejenis pada tahun berikutnya.

B. Pelaporan
Pelaporan kegiatan penghargaan diperlukan untuk menjelaskan tentang keterlaksanaan dan manfaat pemberian dana pembantuan pembantuan kepada PTK-PNF berdedikasi. Laporan dibuat dalam bentuk; (1) laporan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi dan (2) laporan akhir kegiatan pemberian bantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi. Laporan akhir dibuat berdasarkan bukti penerimaan dari Pengelola PKBM, dan Instruktur Kursus.


BAB V
PENUTUP

Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi para pengelola program PNF, Tim seleksi pada BPKB dan LPMP. Pada tahun berikutnya diharapkan jumlah, jenis dan sasaran kegiatan pemberian dana pembantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi, akan lebih memadai.
Kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam penyusunan pedoman dan pelaksanaan kegiatan pemberian dana pembantuan sosial kepada PTK-PNF berdedikasi, diucapkan terima kasih.






Referensi : diperoleh dari http://www.jugaguru.com/vlib/35/tahun/2008/bulan/12/tanggal/18/id/847/

[+] Selengkapnya...

01 Januari 2009

Galeri PORSENI GURU, Surade 28 Des 2008

Crew LPK Nesscera peran aktif ikut serta dalam acara pembukaan Porseni Guru Tingkat Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan 28 Desember 2008 di Surade, ajang porseni ini berakhir 31 Desember 2008.

















































[+] Selengkapnya...

31 Desember 2008

SELAMAT TAHUN BARU 2009 M

zwani.com myspace graphic comments
dari Crew LPK Nesscera, semoga anda sukses dan sehat selalu




[+] Selengkapnya...

28 Desember 2008

Sertifikasi Mahir Microsoft Office Gratis

Sebuah artikel dan satu halaman iklan pada majalah PC Media edisi 07/2008 menjelaskan kehadiran website Sertifikasi Mahir Microsoft Office yang dikelola oleh PC Media. Di sini kita bisa mengikuti test materi Microsoft Office dan jika mampu menjawab dengan benar 65% dari 30 materi soal yang diberikan dalam waktu 45 menit maka kita akan diberi serifikat berlabel PC Media Mahir untuk suatu materi Microsoft office yang dapat didownload dan kemudian dapat dicetak sendiri.
Bisa jadi nantinya sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai lampiran dalam lamaran pekerjaan atau urusan lainnya.
Untuk dapat mengikuti ujian materi yang diberikan, terlebih dahulu kita harus mendaftarkan diri pada website Sertifikasi Mahir Microsoft Office pada ALAMAT INI untuk mendapatkan username dan password yang nantinya digunakan untuk login. Setelah masuk kita dapat memilih materi ujian yang saat ini hanya tersedia uji sertifikasi untuk pengguna Microsoft Excel.
Syarat agar dapat mengakses materi ujian yang diberikan, kita harus menggunakan browser Internet Explorer 5 atau yang lebih baru. Memang, ketika saya mencoba menggunakan Firefox 3 memilih tombol Select pada materi ujian yang dipilih tidak menimbulkan reaksi munculnya soal-soal. Begitupun dengan menggunakan Opera 9.5, materi soal dimunculkan dalam jendela baru, tetapi saya tidak bisa memilih salah satu jawaban dari soal-soal yang diberikan. Sangat disayangkan, jika PC Media tidak berusaha agar aplikasi websitenya ini mampu ditampilkan pada semua browser, setidaknya untuk browser sepopuler Mozilla Firefox dan Opera.

[+] Selengkapnya...

SELAMAT TAHUN BARU ISLAM (1 MUHARRAM 1430 HIJRIYAH )

Keluarga besar LPK Nesscera mengucapkan SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1430 H ( 29 Desember 2008 )
Tahun Hijriyah, mengingatkan kita akan sejarah perjuangan Nabi besar Muhammad SAW dalam menegakkan Islam di bumi ini, khususnya, waktu itu di kota Mekah dan Madinah. Karenanya, pergantian tahun baru Hijriyah sarat dengan pesan moral dan semangat perjuangan yang harus di jadikan acuan dan teladan bagi ummat saat ini. Salah satu pesan yang ada dalam tahun Hijriyah adalah Hijrah, yaitu berpindahnya Nabi Muhammad SAW dan umat Islam saat itu, dari Mekah ke Madinah. Tentunya hijrah pada zaman saat ini bukanlah hijrah dalam artian berpindahnya dari satu wilayah ke wilayah yang lain. Melainkan, hijrah dalam arti yang luas, seperti hijrah prilaku dan sifat dari buruk menjadi baik, hijrah pemikiran dari dangkal menjadi luas, hijrah dari maksiat kepada taqwa, dan sebagainya.
Pengejewantahan makna hijrah tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, keluarga, masyarakat maupun bangsa sangat diperlukan, agar ummat Islam dapat kembali meraih kejayaan dan kemajuan, seperti era Rosulullah SAW dan para sahabat.
Oleh karena itu, dengan momentum tahun baru Hijriyah ini mengingatkan kita sebagai ummat Islam untuk lebih instrospeksi dan sadar akan perbuatan-perbuatan yang telah kita lakukan selama ini.
Sebagai pribadi, hijrah yang perlu di lakukan adalah hijrah perilaku dan sifat. Apakah selama ini perilaku dan sifat kita sudah baik dan sesuai dengan apa yang Allah perintahkan dan Rosulullah contohkan ? Jika sudah, maka terus di tingkatkan. Tetapi , Jika belum, maka kita harus niatkan untuk mengubah hal tersebut dan terus belajar. Inilah hijrah sesungguhnya bagi kita sebagai pribadi.
Sebagai keluarga, hijrah yang diperlukan adalah hijrah dalam perilaku dan sistem. Hijrah perilaku dalam keluarga, dengan maksud, misalkan, hijrah dari perilaku yang kurang memperhatikan keluarga dan anak menjadi perilaku yang penyayang, peduli danbertanggungjawab. Selain itu, hijrah dalam perilaku pula, mencakup sikap kita kepada tetangga, Rosulullah SAW mengajarkan kepada kita, bahwa tetangga adalah saudara terdekat kita, merekalah, yang pertama memberikan bantuan, ketika kita membutuhkannya. Sedangkan hijrah dalam sistem, maksudnya hijrah dari sistem yang tidak mendukung terbentuknya keluarga harmonis dan keluarga jauh dari nilai-nilai agama, berubah menjadi sistem yang mengarahkan seluruh anggota keluarga menjadi harmonis, penuh cinta dan kasih sayang, serta dekat dengan Allah SWT, Ingatlah, bahwa orientasi berkeluarga, sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an, adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah (QS, 30 : 21).
Selanjutnya, bagaimana hijrah selaku warga masyarakat, hijrah yang diperlukan sebagai warga masyarakat adalah hijrah perilaku dan cara pandang. Hijrah dalam konteks ini, bertujuan, membentuk masyarakat yang soleh, baik secara perilaku maupun pemikiran. Pada saat ini, baik masyarakat maupun elite politik, sering membuat ummat islam terkotak-kotak secara politik, ataupun sebagian anggota masyarakat bebeda pandangan, pemikiran, maupun sosial. Oleh karena itu, momentum tahun baru Hijriyah ini harus di jadikan, refleksi untuk mewujudkan ummat yang satu dan kuat, yang senantiasa mempertahankan dan lebih meningkatkan kesatuan dan persatuan dalam hal untuk kepentingan umum yang positif.
Sedangkan hijrah dalam konteks kehidupan sebagai bangsa adalah hijrah dari pemerintahan yang kurang baik misalkan berdampak munculnya Krisis kepercayaan, artinya masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah akibat dari perilaku, keputusan dan kebijakan yang merugikan bagi masyarakat, misal perilaku korup, penegakkan hukum yang tidak adil dan lain sebagainya, perilaku ini dengan harapan semoga dapat berubah, sehingga pemerintah yang demikian dapat hijrah menjadi pemerintahan yang bersih, jujur, amanah dan peduli pada rakyat kecil serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Sebaiknya penutupan diakhir tahun dan masuk diawal tahun disunatkan membaca do'a, apabila lupa, silahkan anda baca dibawah ini :


Doa Akhir Tahun.

Doa Awal Tahun





(Penulis : Supriatna)

[+] Selengkapnya...

25 Desember 2008

TIM BAN PNF VISITASI KE LPK NESSCERA MELAKUKAN AKREDITASI PROGRAM KOMPUTER

Berdasarkan Surat Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF) Nomor : 391/ST/BAN PNF/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal penugasan Asesor untuk melakukan akreditasi lembaga PNF, atas dasar surat itu Rabu, 24 Desember 2008 LPK Nesscera telah dilakukan pelaksanaan akreditasi Program Kursus Komputer oleh dua orang Asesor ( Drs.Tarjono,MM dan Nurul Fahimah,S.Pd ).
Akreditasi yang dilakukan terhadap lembaga PNF ini merupakan kebijakan BAN PNF yang mempunyai latar belakang bahwa Pengembangan dan pelaksanaan pendidikan dalam rangka peningkatan sumberdaya manusia (SDM) terus dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dengan dasar itu, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Sistem pendidikan nasional sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya: UU RI No.20/2003), adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dimana jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya serta dapat diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Salah satu jalur pendidikan adalah pendidikan non formal ( selanjutnya disebut PNF) yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang
hayat dan berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
UU RI No.20/2003 pasal 4 ayat 6 menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan, dengan demikian mutu pendidikan dijadikan sebagai salah satu kebijakan pokok Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas, 1993).
PNF telah melaksanakan 5000 program pendidikan keterampilan hidup,
3 jenis pendidikan usia dini dengan 56.544 program, 10.000 program pedidikan pemberdayaan perempuan, 120.000 pendidikan keaksaraan, 187 jenis ketrampilan dan pelatihan dalam bentuk kursus dengan 13.000 program 5000 serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). PNF juga telah dikembangkan oleh pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat dan daerah dengan berbagai pengembangan model dalam penyelenggaraan program . UPT tersebut adalah 7 Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BPPLSP), 23 Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), 350 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Dengan demikian dilihat dari sisi jumlah, PNF sudah cukup maju, namun dilihat dari sisi mutu dan kelayakan, kinerja PNF masih perlu ditingkatkan secara berkelanjutan. Ilmu dan teknologi terus berkembang seiring dan sejalan dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan masyarakat. Kondisi ini memaksa para pengelola PNF untuk terus bergerak maju dalam memberikan layanan pendidikan yang layak bagi warga masyarakat, sehingga mereka dapat merebut peluang yang terus berkembang. Hanya warga masyarakat yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap maju yang akan mampu memanfaatkan lingkungan yang terus berkembang. Sebagai upaya untuk mengenali dan menditeksi program dan satuan PNF yang perlu ditingkatkan kelayakannya, maka program dan satuan PNF yang ada perlu diakreditasi.
Dan Akreditasi ini mempunyai tujuan yaitu untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dan berfungsi yang pada dasarnya adalah melakukan penilaian terhadap program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dengan melakukan asesmen program dan satuan pendidikan apakah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (confirmaty) . Hasilnya sebagai rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah.
Komponen yang diakreditasi terhadap LPK Nesscera yaitu 2 program ( Komputer Perkantoran dan Design Grafis), masing-masing program meliputi :
1. Standar Isi ( Struktur Kurikulum, Beban belajar, Kalender Pendidikan, dan silabus)
2. Standar Proses ( Perencanaan pembelajaran, Pelaksanaan Pembelejaran, Penilaian hasil pembelajaran, pengawasan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak lanjut)
3. Kompetensi Lulusan ( Standar Kompetensi Lulusan/SKL, Acuan yang digunakan, Standar Komopetensi/Unit Kompetensi dan Kompetensi Dasar/Elemen Kompetensi, dan Kemitraan.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Sarana dan prasarana. (Prasarana pendidikan, Peralatan dan perlengkapan pendidikan, Buku, Media dan sumber belajar)
6. Pengelolaan (Perencanaan, Pelaksanaan Rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan dan sistem Informasi manajemen)
7. Pembiayaan
8. Penilaian (Penilaian hasil belajar, Teknik penilaian, Prinsip penilaian, dan Ujian Nasional atau Ujian Kompetensi).
Instrumen Akreditasi yang digunakan meliputi wawancara, daftar isian, observasi, studi dokumentasi, yang dikembangkan berdasarkan standar BSNP. Instrumen akreditasi untuk tiap variabel dan indikator pada tiap program dan/atau satuan pendidikan PNF harus meliputi (1) aspek yang harus ada, (2) aspek yang seharusnya ada, dan (3) aspek yang sebaiknya ada. Aspek yang harus ada , seharusnya dan sebaiknya merupakan indikator yang berkaitan kekurangan / kesalahan besar ( major defects) sedang/ kecil ( minor defects ) dan efesiensi satuan dan program PNF.
Pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh tim BAN PNF (24/11’2008) terhadap LPK Nesscera dimulai pukul 13.00 berakhir pukul 18.00. dengan acara, pembukaan, pelaksanaan akreditasi, Laporan ketidaksesuaian hasil asesmen oleh tim BAN PNF, penandatanganan hasil laporan oleh tim BAN PNF dan pimpinan LPK Nesscera dan penutupan.
Selanjutnya LPK Nesscera menunggu hasil akreditasi dari BAN PNF.











[+] Selengkapnya...

23 Desember 2008

60 LPK DI KABUPATEN SUKABUMI MENGIKUTI ACARA PEMBINAAN

Rabu 17 Desember 2008, Kasi Dikmas Bidang PNF gelar acara pembinaan LPK yang dihadiri oleh 60 Pengelola LPK se Kabupaten Sukabumi bertempat di Aula KPDA Depag Kabupaten Sukabumi. Disela acara pembukaan Kasi Dikmas Hj.Trinani Yuliani,S.Pd mengatakan Kursus adalah satuan PNF yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; untuk itu LPK merupakan lembaga Kursus yang sangat strategis untuk menunjang dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang siap bermandiri atau mengembangkan diri di dunia kerja, harapan itu dapat berhasil manakala ditunjang oleh Pengelola LPK yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan untuk bertanggungjawab secara keseluruhan atas pengelolaan kursus mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan, sehingga seorang pengelola Kursus harus memenuhi Standar persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh seseorang yang melakukan tugas pokok dan fungsi pengelolaan kursus secara efektif dan efisien baik kualifikasi maupun kompetensinya.
Bahasan materi Standarisasi, akreditasi dan sertifikasi lembaga kursus disampaikan oleh Supriatna salah seorang pengurus DPC HIPKI Kabupaten Sukabumi, dengan kesimpulan seorang pengelola kursus harus mempunyai standar kualifikasi dan kompetensi yakni diutamakan memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan serendah-rendahnya SLTA; pada waktu diangkat sebagai Pengelola Kursus berusia setinggi-tingginya 60 tahun; memiliki pengalaman sebagai instruktur atau anggota pengelola kursus menurut jenjang masing-masing sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; dan Kompetensi yang harus dimiliki Pengelola Kursus meliputi Kompetensi Kepribadian; Kompetensi Sosial; Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Kewirausahaan. Dan warga belajar peserta kursus setelah mengikuti proses pembelajaran harus mengikuti prosedur uji kompetensi. Hal ini perlu ditempuh dalam rangka menunjang salah satu Misi Pendidikan Non Formal yaitu mewujudkan Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang berbasis pendidikan kecakapan hidup dan mewujudkan Kelembagaan PNFI yang kuat, bermutu dan profesional.

[+] Selengkapnya...

10 Desember 2008

Visi, Misi dan Strategi Kabupaten Sukabumi 2006-2010

Untuk lebih jelas klik ficture dibawah ini

[+] Selengkapnya...

06 Desember 2008

Lapenkopda Kab Sukabumi gelar PPD-I dengan pola pembelajaran metoda POD

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia koperasi, Dekopinda Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Lapenkop Wilayah Propinsi Jawa Barat telah mengadakan Pelatihan Pemandu Dasar I (PPD I) yang diselenggarakan mulai 2 – 6 Desember 2008 bertempat di Aula Islamic Centre Kabupaten Sukabumi, peserta hadir dari beberapa perwakilan Kecamatan, salah satunya termasuk Ketua Penyelenggara LPK Nesscera Supriatna,SE utusan Dekopinda Korwil 3 Cicurug, peserta lainnya Mochammad Yusuf utusan Koperasi Mitra Andalan Palabuan ratu; H.Sadudin Efendi utusan KPPCM Cibadak; Suherman Indra Permana,SH utusan Koperasi Bina Insani Cicantayan; Dadang Sulaeman utusan Kaperta Cibaraja; Pupud Saripudin,BA utusan PKPRI Kab.Sukabumi; Neneng S.Rahma utusan KPS Gunung Gede; Hj.Imas Karlinah,SH utusan Kopwan Hemat Pangkal Sejahtera; Ade Syamsudin,S.Pt utusan Dekopinda Korwil3 Cicurug; D.Hodidjah Widyalesmini,S.Pd. utusan Kop.Tunas mekar Cijalingan; Hj.Lien Latifah utusan Koperasi HPS; Indra Gunawan utusan KUD Jampangkulon; H.Unang Sudarma,SH utusan Dekopinda Kab Sukabumi; Elin Nuryani utusan Koperasi Pengembang Sumberdaya Selajambe; H.Sopian Jamil, S.IP, S.PdI utusan KPRI Warga Winaya Nagrak Cibadak; Moch Rizki Farahillah utusan Kopkar Gunung Gede Goalpara; M.Hasanudin,S.PdI utusan Pendamping Koperasi; Madjid Madjasutisna utusan Kopjam Alhurriyah Bojonglopang; Dadang Sasmita,S.Pd. utusan KPRI Wira Jampangtengah; JaundiPurba utusan Kop Warga Darma Parungkuda; Entang Srimulyati,S.IP utusan Dekopinda dan Ade Nurhidayat utusan Dekopinda Kab.Sukabumi.
Proses pelaksanan PPD I pola pembelajarannya menggunakan metoda Pembelajaran Orang Dewasa (POD) yang dibawakan dan dipandu oleh 2 orang pemandu dari Lapenkopnas, dan pelaksanaannya 3 hari teori dan simulasi di tempat pelatihan dan 1 hari magang ke luar yaitu di KPRI Warga Winaya Nagrak Cibadak dan di Kelompok Pra Koperasi Gunung Guruh.
Rencana Tindak lanjut dari pelatihan ini, peserta paska mengikuti PPD-I dan melaksanakan magang, diharuskan melaksanakan Pemanduan atau Pendidikan Anggota (PAG) Koperasi sebanyak 2 kali, pelaksanaannya dapat dilaksanakan minimal memandu di Koperasinya masing-masing atau di koperasi wilayah lain, setelah itu peserta dapat dipertimbangkan untuk mengikuti PPD-II lanjutan.
Dengan melalui program Lembaga Pendidikan Koperasi (Lapenkop) baik tingkat Nasional, Regional dan Daerah, kedepan Koperasi diharapkan bisa mengimbangi perekonomian saat ini cenderung terimbas oleh perekonomian kapitalis dan koperasi benar-benar menjadi sokoguru ekonomi di Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang mempunyai prinsip dari, oleh dan untuk kesejahteraan bersama.
Selanjutnya para anggota koperasi yang mengikuti PAG-1 diharapkan dapat memahami pentingnya menjadi anggota koperasi dan dapat melaksanakan prinsip-prinsip koperasi secara optimal sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 pasal 5 yang menyatakan 7 prinsip koperasi yaitu :
1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2) pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3) pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4) pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5) kemandirian.
6) pendidikan perkoperasian;
7) kerja sama antar koperasi.