Dalam tahun anggaran 2007, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit PTK-PNF) Ditjen PMPTK mengalokasikan dana blockgrant sebagai kelanjutan dari program tahun 2006 dalam rangka mendukung perluasan akses layanan peningkatan mutu PTK-PNF melalui berbagai lembaga/institusi pemerintah maupun masyarakat.
Dana blockgrant ini diperuntukkan bagi (1) peningkatan mutu PTK-PNF melalui diklat fungsional, diklat teknis, kursus, magang, dan bantuan pendidikan; (2) pemutakhiran data PTK-PNF; (3) pembinaan dan pemberdayaan Forum PTK-PNF; (4) perawatan fasilitas peningkatan mutu PTK-PNF; (5) pendampingan oleh pakar; dan (6) manajemen program. Pengalokasian dana blockgrant ini diharapkan dapat lebih memperkuat keberadaan SKB/UPTD Kabupaten/Kota atau yang sejenis sebagai UPT Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu PTK-PNF.
Pedoman penyaluran dan pemanfaatan dana blockgrant peningkatan mutu PTK-PNF ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi SKB/UPTD Kabupaten/Kota dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan program peningkatan PTK-PNF di wilayahnya.
(Kosasih)- Tasril Bartin, Senin, 30 April 2007 18:27:33
Untuk pedoman penggunaan block grant th 2008 mohon dipertegas tentang penggunaan dana bantuan pen...


Pedoman Blockgrant SKB 2007
cover pedoman BG SKB 2007







