Mutu pendidikan baik pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal, salah satunya akan dipengaruhi oleh kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Artinya bahwa peran pendidik dan tenaga kependidikan merupakan faktor yang signifikan dalam peningkatan mutu pendidikan. Dengan segala kemampuan yang dimiliki, mereka berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan proses pendidikan dengan peran antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, pemberi inspirasi belajar maupun sebagai pelayanan administrasi pendidikan .
Salah satu upaya peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal berada pada Dinas Pendidikan Provinsi, yang dapat dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan seperti pendataan, pemenuhan kebutuhan pengembangan dan pemberdayaan PTK-PNF.
Pada tahun 2007 Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) akan memberikan dana bantuan (blockgrant) kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk melakukan peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) sebagai penunjang tugas pokok Dinas Pendidikan Provinsi tersebut.
Agar penggunaan dana blockgrant dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, oleh karena itu diperlukan suatu pedoman yang dapat dijadikan panduan untuk efesien dan efektifitas pengunaan dana dimaksud.
Catatan: Bagi yang ingin mendapatkan informasi mengenai pedoman blockgrant bagi BPPLSP, BPKB dan SKB dapat mendapatkan informasinya pada situs ini pada PUSTAKA.


Pedoman Block Grant bagi Dinas Pendidikan Provinsi Tahun 2007







