BERANDA
PROFIL KITA
JEJAK INFO
AGENDA
BIDIKAN LENSA
LEMBAGA PNF
KONSULTASI
KONTAK
 
Pustaka
Senin, 14 Agustus 2006 23:29:29
Profesionalisme Pamong Belajar SKB dalam Pandangan UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Kategori: Jurnal (714 kali dibaca)
Pamong Belajar SKB merupakan tenaga kependidikan UPT Diklusepora yang berada di garda terdepan, dan memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan program Diklusepora di lapangan. Hal ini sejalan dengan penjelasan PP Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan yang merupakan penjabaran dari UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa tenaga kependidikan merupakan unsur terpenting dalam sistem pendidikan nasional yang diadakan dan dikembangkan untuk menyelenggarakan pengajaran, pembimbingan dan pelatihan bagi peserta didik. (Dedi Budiono, Pamong Belajar SKB Gondokusuman Kota Yogyakarta)
 
Sumber: VISI Nomor 08/Th.VII/2000
Not Rated!
 


XML