Lampiran Pendidikan Berbasis Hak Asasi
IMPLEMENTASI HAM UNTUK PENDIDIKAN DI INDONESIA
Sebagai bentuk kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak dasar anak khususnya atas pendidikan, Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya pemberdayaan baik secara konstitusional maupun institusional. Hal tersebut sekaligus dimaksudkan untuk lebih meningkatkan citra positif Indonesia dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional.
Sehubungan dengan pemberdayaan secara konstitusional, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen internasional Hak Asasi Manusia (kovenan, konvensi dan perjanjian yang terkait) antara lain dalam bentuk Undang-Undang dan Keputusan Presiden. Pemberdayaan secara institusional dilakukan dengan pembentukan sejumlah lembaga atau komite yang berada dalam kewenangan Negara maupun lembaga swadaya masyarakat.
PEMBERDAYAAN SECARA KONSTITUSIONAL
A. Pengaturan Hak Asasi Manusia secara umum
Dalam kaitan dengan pengaturan hak asasi manusia secara umum, telah ditetapkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang antara lain meliputi:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya
Bab XA ”Hak Asasi Manusia” berisikan beberapa pasal terkait dengan hak setiap orang. Pasal-pasal yang terkait dengan pendidikan antara lain:
- Pasal 28C ayat (1) ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”,
- Pasal 28E ayat (1) ”setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”
- Pasal 28I ayat (1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”
- Pasal 28I ayat (2) ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia,
Beberapa hak yang terkait dengan pendidikan antara lain tercantum dalam:
- Pasal 5 “setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaza, demi kesejahteraan umat manusia.
• Pasal 15 “Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran”
• Pasal 22 “Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
• Pasal 25 “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia”
• Pasal 37 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut hádala hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable)”
• Pasal 40 “Kelompok masyarakat yang rentan, seperti anak-anak dan fakir miskin, berhak mendapatkan perlindungan lebih terhadap hak asasinya”.
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia .
Undang-undang ini mencantumkan hak anak di antara nya pada:
• Pasal 60 ayat (1) dan (2). Ayat (1) menyatakan ”setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Sedangkan ayat (2) menyatakan ”setiap anak berhak mencari, menerima, memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
• Pasal 64 ”setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya;
• Pasal 65 ”setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia tahun 2004-2009.
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009 (RANHAM) yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 40/2004 tertanggal 11 Maret 2004, merupkan wujud tanggung jawab dan kewajiban bersama terhadap penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada tanggal 26 Agustus 2004, RANHAM 12004-2009 telah dicanangkan sebagai gerakan nasional, suatu gerakan yang melibatkan segala lapisan masyarakat di seluruh pelosok tanah air dalam memajukan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia. RANHAM dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam suatu program 5 (lima) tahunan.
B Pengaturan Hak Asasi terkait dengan Anak, Perlindungan dan Pendidikannya
Dalam kaitan dengan hak asasi anak, perlindungan dan pendidikannya, sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan antara lain:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Beberapa pasal yang terkait dengan anak dan pendidikan adalah:
• Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
• Pasal 9 ayat (2) “Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
• Pasal 48 “Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak”
• Pasal 49 “Negara, Pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan”
• Pasal 51 “Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa”
• Pasal 52 “Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus”
• Pasal 53 ayat (1) “Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan Cuma-Cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak telantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil”
• Pasal 53 ayat (2) “Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif”
• Pasal 54 “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya”
• Pasal 59 “Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran”
• Pasal 66 ayat (1) “Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat”
• Pasal 68 ayat (1) “Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat”
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak
• Indonesia telah mengesahkan dan mengundangkan UU ini pada tanggal 8 Maret 2000 sebagai bentuk ratifikasi terhadap Konvensi ILO Nomor 182 tersebut. Dalam konvensi ini yang dimaksud dengan ”Anak” adalah semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
• Sebagai konsekuensi dari pengesahan Konvensi ini, Indonesia sebagai salah satu dari negara anggota ILO wajib menyusun program aksi untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
• Pengertian ”bentu-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak” adalah: (i) segrnasional yang relevan; dan (ii) pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja
• Bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) yang disahkan dan kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999.
• Alasan Pemerintah untuk meratifikasi Konvensi dimaksud adalah masih adanya penyimpangan perlindungan hak anak. Oleh karena itu pengesahan Konvensi ini dimaksudkan untuk menghapuskan segala bentuk praktik memperkerjakan anak serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan anak, mengganggu pendidikan, serta mengganggu perkembangan fisik dan mental anak.
• Bahwa konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak dasar anak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
• Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Konvensi, Indonesia melampirkan Pernyataan (Declaration) yang menetapkan bahwa batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang diberlakukan di wilayah Republik Indonesia adalah 15 (lima belas) tahun.
• Data Badan Pusat Statistik tahun 2000 mencatat bahwa jumlah pekerja anak di Indonesia berusia 10-14 tahun mencapai 20,86 juta anak dan mayoritas bekerja di sektor pertanian. Mereka umumnya bekerja melampaui jam kerja normal, lebih dari 35 jam per minggu dan
• Berdasarkan Sakernas 2003, persentase anak yang bekerja sekitar 5,6 persen dari jumlah anak umur 10-14 tahun; dan sebagian terbesar dari mereka bekerja lebih dari 35 jam/minggu (73.1 persen) dan bekerja di sektor pertanian (72,0 persen) .
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak
• Bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 26 Januari 1990, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989).
• Bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 1990 melalui Keppres Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak .
• Pertimbangan yang diberikan adalah bahwa: (a) anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional karena itu pembinaan dan pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara, dan (b) bahwa pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggungjawab orang tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula kerjasama internasional.
• Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia menyoroti kewajiban pihak Negara untuk melakukan upaya tertentu dan tindak tambahan selain program dan kebijakan umum untuk menjamin bahwa anak-anak dimaksud dapat memperoleh mereka secara penuh.
• Indonesia adalah salah satu dari negara-negara pertama yang menyerahkan laporan awalnya kepada Komite PBB untuk Hak Anak pada tahun 1992. Observasi Akhir Komite tersebut, setelah proses tinjauan tentang Indonesia, menyoroti beberapa keprihatinan yang berkaitan dengan hak perlindungan, khususnya, bentuk terburuk dari pekerja anak; peradilan remaja; anak yang ditimpa oleh faktor keadaan darurat dan agama serta adat yang mengakibatkan ketidak selarasan terhadap Konvensi tersebut seperti definisi anak dan diskriminasi jender .
• “Pengarusutamaan anak dalam pembangunan perlu segera dilakukan agar hak-hak anak terpenuhi. Salah satunya dengan, dengan membentuk komunitas yang ramah lingkungan dan anak di setiap pemukiman,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Giwo Rubianto Wijogo, dalam temu nasional “Perlindungan Anak Indonesia”, Kamis (15/12/2005), di Jakarta. Hal ini membutuhkan komitmen politik yang kuat di tingkat pusat dan daerah. Salah satunya dengan membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tingkat Daerah (KPAID). Sejauh ini baru dua provinsi yang punya KPAID, yakni Lampung dan Jambi. Alokasi anggaran pemerintah untuk perlindungan anak sangat minim karena belum jadi prioritas pembangunan.
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
• Keputusan Presiden (Keppres) ini merupakan tindak lanjut dari ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 melalui Undang-undang Nomor 1 tahun 2000 yaitu pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak melalui pembentukan Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
• Dalam Keppres ini yang dimaksud dengan ”Anak” adalah semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
• Dalam Keppres ini yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak adalah: (i) segala bentuk perbudakan atau praktik sejeni perbukdakan seperti pernjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata; (ii) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno; (iii) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan; dan (iv) pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
• Kasus perdagangan perempuan dan anak di Indonesia 1999-Juli 2005 yaitu 719 kasus yang dilaporkan dan 481 kasus yang diselesaikan . Menurut hasil studi Hull dkk (1997) dan Farid (1999), anak yang dilacurkan mencapai sekitar 30 persen dari total prostitusi (40.000 – 70.000 atau bahkan lebih).
• Data yang akurat belum tersedia karena banyak kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan, dengan anggapan bahwa masalah tersebut adalah masalah domestik keluarga yang tidak perlu diketahui orang lain. Data Pusat Krisis Terpadu (PKT) RS Cipto Mangunkusumo yang didirikan pada tahun 2000 menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan terus meningkat, yaitu dari sekitar 226 kasus pada tahun 2000 menjadi 655 kasus pada tahun 2003. Dari jumlah kasus tersebut, hampir 50 persen adalah korban kekerasan seksual; sekitar 47 persen korban adalah anak-anak (di bawah usia 18 tahun); dan sekitar 74 persen korban berpendidikan SD hingga SLTA.
• Di Indonesia, menurut data Departemen Sosial tahun 2004, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan mencapai 48.526 anak. Banyak anak yang juga jadi korban kekerasan fisik maupun mental dan mendapat perlakuan yang salah. Sayangnya, ini kerap dianggap sebagai masalah domestik keluarga karena pelakunya dikenal anak, termasuk orang tua sendiri. Tahun 2003, 326 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke kepolisian.
• Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta Swasono pada saat peluncuran buku “Kekerasan Terhadap Anak di Mata Anak Indonesia” (Rabu, 14 Desember 2005), kekerasan pada anak merupakan refleksi kegagalan pengasuhan yang berlangsung lintas generasi. Untuk itu pemotongan siklus kekerasan harus dimulai dari keluarga. Disharmoni keluarga merupakan awal kegagalan pengasuhan. Jika orangtua tidak dapat melaksanakan kewajiban mengasuh, memelihara dan melindungi anak, maka tindak pengawasan dan pencabutan kuasa anak harus dilakukan untuk kepentingan terbaik anak.
PEMBERDAYAAN SECARA INSTITUSIONAL
A. Pembentukan Kelembagaan dan Komite
Beberapa yang telah dibentuk adalah:
1. Komite Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.
2. Pembentukan Kantor Menteri Negara Hak Asasi Manusia pada tahun 1999 yang kemudia bergabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan yang kemudian berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2003. Lembaga ini bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Tugas utama Komisi adalah: (a) melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, dan (b) memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Keanggotaan KPAI terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. Keanggotaan KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keanggotaan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) sesuai Surat Keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 02/KPAI/IX/2004 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). Lembaga ini bersifat independen yang dibentuk untuk kepentingan anak di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagai tindak lanjut dari pembentukan KPAI.
Pembentukan KPAID bukan merupakan kewajiban atau keharusan tetapi merupakan kebutuhan daerah masing-masing. Karena itu, KPAID merupakan refleksi dari kedudukan dan tugas KPAI seperti tercantum dalam pasal 9, ayat (1) Keppres Nomor 77 Tahun 2003 tentang KPAI yang berbunyi ”Apabila dipandang perlu dalam menunjang pelaksanaan tugasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat membentuk Perwakilan di Daerah.” Kata perwakilan dalam rumusan tersebut bukan merupakan perwakilan lembaga pusat di daerah, tetapi merupakan aspirasi dan prakarsa masyarakat daerah demi kepentingan terbaik bagi anak, sesuai dengan jiwa dan semangat UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Hubungan kerja antara KPAI dan KPAID bukan bersifat hierarkis tetapi bersifat koordinatif fungsional.
5. Panitia Pelaksana Kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Untuk melaksanakan RANHAM Indonesia telah dibentuk suatu Panitia Nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Panitia Nasional bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan RANHAM Indonesia yang mencakup: (a) pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM, (b) persiapan ratifikasi instrumen Hak Asasi Manusia internasional, (c) Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan, (d) diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia, (e) penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia, dan (f) pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Keanggotaan Panitia Nasional terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan lembaga Hak Asasi Manusia nasional yang diketuai oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. RANHAM Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, termasuk untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Sehubungan dengan RANHAM tersebut, dilakukan kegiatan-kegiatan yang mencakup lokakarya dan pelatihan HAM bagi pihak terkait; sosialisasi RANHAM melalui media massa di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota; dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperkuat kelembagaan HAM yang telah ada.
SITUASI DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM KAITAN DENGAN SASARAN KONVENSI HAK-HAK ANAK DAN PENDIDIKAN UNTUK SEMUA
Situasi
A. Pemerataan dan Perluasan Akses
1. Dengan sasaran Konvensi Hak-Hak Anak dan PUS, Pemerintah telah metetapkan kebijakan dasar dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) tahun 2015, yaitu mewujudkan anak yang cerdas/ceria dan berakhlaq mulia melalui upaya perluasan aksesibilitas, peningkatan kualitas dan efisiensi pendidikan, serta partisipasi masyarakat. Karena itu, kebijakan pendidikan perlu mengakomodasikan hak-hak anak dan kebutuhan anak termasuk juga mempertimbangkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak;
2. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan peringkat Indonesia yang mengalami penurunan sejak 1995, yaitu peringkat ke-104 pada tahun 1995, ke-109 pada tahun 2000, ke-110 pada tahun 2002, ke 112 pada tahun 2003, dan sedikit membaik pada peringkat ke-111 pada tahun 2004 dan peringkat ke-110 pada tahun 2005. Penurunan indeks ini lebih banyak disebabkan oleh indikator penurunan kinerja perekonomian Indonesia sejak krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997.
3. Sampai dengan tahun 2004 rata-rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun ke atas baru mencapai 7,2 tahun. Sementara itu, angka melek aksara penduduk usia 15 tahun ke atas sekitar 90,4%. (Susenas, BPS 2004). Oleh karena itu, kebijakan pendidikan dalam peningkatan angka melek aksara, serta akselerasi perluasan dan pemerataan akses pendidikan yang bermutu perlu lebih diintensifkan agar dapat meningkatkan kembali IPM Indonesia paling tidak ke posisi sebelum krisis. Kondisi tersebut belum memadai untuk hidup mandiri maupun menghadapi persaingan global, serta belum mencukupi pula sebagai landasan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).
4. Mutu pendidikan secara signifikan dipengaruhi oleh kualitas masukan pendidikan (the quality of intakes) yaitu kesiapan mental dan emosional anak untuk memasuki sekolah dasar. Namun, sampai saat ini akses anak usia dini terhadap layanan pendidikan dan perawatan melalui pendidikan anak usia dini (PAUD) masih terbatas dan tidak merata. Dari sekitar 28,2 juta anak usia 0-6 tahun, baru 7,2 juta (25,3 %) yang memperoleh layanan PAUD. Sementara itu, menurut data Balitbang Depdiknas, untuk anak usia 5-6 tahun yang jumlahnya sekitar 8,14 juta anak, baru sekitar 2,63 juta anak (atau sekitar 32,36 %) yang memperoleh layanan pendidikan di TK. Di antara anak-anak yang memperoleh kesempatan PAUD tersebut, pada umumnya berasal dari keluarga mampu di daerah perkotaan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga miskin dan anak-anak pedesaan belum memperoleh kesempatan PAUD secara proporsional.
5. Angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun dan usia 13-15 tahun sudah mencapai 96,8% dan 83,5%. Hal tersebut menunjukkan masih terdapat sekitar 3,2% anak usia 7-12 tahun dan sekitar 16,5% anak usia 13-15 tahun yang tidak bersekolah, baik karena belum pernah sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi (BPS, 2004). Data BPS tahun sebelumnya, menjelaskan bahwa sebagian besar (76%) keluarga menyatakan penyebab utama anak putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah adalah karena alasan ekonomi, yang bervariasi dari tidak memiliki biaya sekolah (67,0%) serta harus bekerja dan mencari nafkah (8,7%).
6. Tuntutan atas perluasan dan pemerataan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan dasar, sebagai dampak Program Wajar Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, mengakibatkan semakin bertambahnya partisipasi pada pendidikan menengah. Sampai dengan tahun 2004, APS penduduk usia 16-18 tahun sudah mencapai 53,5%. Meningkatnya partisipasi pendidikan menengah tersebut juga akan menimbulkan tekanan baik pada penyediaan kesempatan belajar di pendidikan tinggi maupun pada upaya peningkatan mutu dan relevansi pendidikan menengah agar para lulusannya dapat memperoleh pekerjaan yang layak. Pada pendidikan tinggi (PT), partisipasi jumlah penduduk usia 19-24 tahun yang memperoleh kesempatan belajar di PT masih relatif kecil. Pada tahun 2004, APK perguruan tinggi mencapai 14,6%.
7. Perluasan dan pemerataan pendidikan juga memberi tuntutan pada peningkatan pemerataan memperoleh pendidikan bagi siswa lulusan SD/MI yang karena kendala tertentu tidak dapat mengikuti pendidikan SMP/MTs reguler disediakan pendidikan alternatif antara lain melalui SMP Terbuka, yang pada tahun 2004/2005 jumlah siswanya mencapai 330.000 anak tersebar di 2.870 SMP Terbuka. Di samping itu, peningkatan pemerataan dan perluasan pendidikan dapat ditempuh dengan memberikan pelayanan pendidikan yang memadai pada anak-anak berkebutuhan khusus, yang berdasarkan data BPS jumlahnya sekitar 1,5 juta orang lebih tetapi yang mendapat pelayanan pendidikan baru sekitar 60.000 anak atau sekitar 4 %.
8. Di samping itu, untuk mengatasi persoalan keterbatasan sosial, ekonomi, waktu, kesempatan, dan geografi, serta tidak dapat bersekolah pada usia sekolah, disediakan Program Pendidikan Kesetaraan, melalui Paket A dan B, yang jumlah pesertanya terus meningkat. Pada tahun 2000 jumlah peserta Program Paket A dan B sekitar 50.000 orang dan 190.000 orang meningkat pada tahun 2004 menjadi sekitar 76.000 orang dan 351.000 orang untuk Program Paket A dan B. Program Pendidikan Kesetaraan ini dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada, baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti gedung sekolah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), rumah ibadah, pusat-pusat majlis taklim, balai desa, kantor organisasi-organisasi kemasyarakatan, rumah penduduk dan tempat-tempat lain yang layak.
B. Mutu, Relevansi dan Daya Saing
1. Permasalahan dalam kualitas pendidikan tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dalam satu sistem yang saling berpengaruh. Mutu keluaran (output) dipengaruhi oleh mutu input dan mutu proses. Pembahasan dalam Bab ini didasarkan pada komponen input, proses, dan output.
2. Input pendidikan dapat dilihat dari kesiapan murid dalam kesempatan meraih pendidikan. Namun, kenyataannya hal ini tidak terpenuhi karena sebagian siswa menderita kekurangan gizi, cacingan, maupun karena kondisi kesehatan yang tidak mendukung. Data Susenas tahun 2003 mengungkapkan bahwa dari sekitar 18 juta anak usia balita, sekitar 28% atau lima juta anak berstatus kekurangan gizi. Dari jumlah balita yang kurang gizi itu lebih dari 30% menimpa mereka yang berusia di bawah dua tahun. Pada usia tersebut diketahui bahwa 50% proses pembentukan otak anak berlangsung. Hal ini akan berdampak pada kapasitas intelektual pada anak.
3. Secara eksternal, komponen input pendidikan yang secara signifikan berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan meliputi: (1) ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memadai baik secara kuantitas dan kualitas, maupun kesejahteraan pendidik yang belum memadai, (2) prasarana dan sarana belajar yang belum tersedia dan belum didayagunakan secara optimal, dan (3) biaya pendidikan yang belum memadai untuk menunjang mutu pembelajaran, serta (4) proses pembelajaran yang belum efisien dan efektif.
4. Salah satu faktor yang terpenting dalam mempengaruhi kualitas pendidikan adalah ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sampai dengan tahun 2002/2003 terdapat sekitar 2,7 juta guru dari jenjang pendidikan pra-sekolah hingga menengah, baik pada sekolah negeri maupun swasta. Namun jumlah tersebut belum memadai, karena itu masih diperlukan sekitar 400 ribu orang. Walaupun ada usaha untuk pengadaan pendidik khususnya guru oleh pemerintah, tetapi upaya tersebut belum dapat memenuhi kekurangan guru di setiap jenjang pendidikan sebagai akibat banyaknya guru yang sudah mencapai usia pensiun, berhenti, mutasi, dan meninggal dunia, serta untuk mengajar di kelas-kelas atau sekolah-sekolah baru yang rata-ratanya menampung 400 ribu murid baru, terutama di SMP. Oleh karena itu, untuk mengatasi kekurangan guru, maka mulai tahun 2003 telah dilakukan pengadaan guru bantu yang mencapai jumlah 190.332 orang dan pada tahun 2004 juga dilakukan pengadaan guru bantu sekitar 71.309 orang.
5. Dari jumlah pengadaan guru bantu tersebut ditambah dengan PNS baru non-guru bantu yang berjumlah sekitar 38.533, maka total penambahan guru selama tahun 2003 dan 2004 berjumlah sekitar 300.174 orang. Bila hal ini dipenuhi untuk mengatasi kekurangan guru tahun 2002/2003 yang berjumlah 427.903 orang, ditambah dengan guru yang pensiun pada tahun 2003 yang berjumlah sekitar 29.937 orang, maka kebutuhan guru untuk tahun 2004 yaitu 157.666 orang. Namun, jumlah kebutuhan guru tersebut masih harus bertambah dengan guru yang pensiun, sehingga kebutuhan guru untuk tahun 2005 menjadi 218 ribu orang. Dalam rangka menuntaskan Program Wajar Dikdas 9 Tahun, dimana sekitar 400 ribu anak usia 13-15 tahun akan memasuki jenjang SMP/MTs dibutuhkan sekitar 25 ribu guru setiap tahun.
6. Dilihat dari sisi penghasilan, guru PNS memiliki gaji yang belum memadai bila dibandingkan dengan gaji guru di negara tetangga, seperti Malaysia, Brunai, atau Singapura, meskipun bila dibandingkan dengan gaji PNS lainnya di Indonesia gaji guru PNS relatif lebih baik karena adanya tunjangan fungsional. Kondisi yang memprihatinkan dirasakan pula oleh para guru bantu di sekolah-sekolah negeri yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum regional.
7. Perluasan dan pemerataan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat seyogianya ditempatkan pada prioritas tertinggi dalam pembangunan pendidikan. Mutu dan relevansi pendidikan tercermin dari kemampuan membentuk kecakapan (competence) lulusan agar dapat menjadi pekerja produktif dengan upah yang lebih tinggi. Kesempatan pendidikan keahlian, keterampilan dan profesi harus besar dan merata dikaitkan dengan sentra-sentra pengembangan ekonomi industri, pendayagunaan iptek, dan peningkatan kecakapan hidup yang sesuai dengan prinsip belajar sepanjang hayat Salah satu dampak rendahnya kualitas pendidikan adalah rendahnya kemampuan wirausaha dari lulusannya. Lulusan pendidikan menengah dan tinggi masih cenderung memilih bekerja pada orang lain dibanding menciptakan pekerjaan secara mandiri. Data menunjukkan bahwa semakin tinggi pendidikan penduduk semakin besar proporsi yang bekerja sebagai pekerja, buruh, atau karyawan. Dari seluruh lulusan PT yang bekerja sebagai pekerja, buruh atau karyawan mencapai sekitar 83,1%. Sebaliknya, pekerjaan yang mandiri lebih banyak diciptakan oleh pekerja yang berpendidikan rendah (Lulusan SD dan SMP sekitar 21,3% dan 22,4%) (Susenas, BPS, 2004).
Kerangka Kebijakan Pendidikan Jangka Menengah dalam rangka Pemerataan dan Perluasan Akses
1. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan diarahkan pada upaya memperluas daya tampung satuan pendidikan sesuai dengan prioritas nasional, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda baik secara sosial ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas penduduk Indonesia untuk dapat belajar sepanjang hayat dalam rangka peningkatan daya saing bangsa di era global. Serta meningkatkan peringkat IPM hingga mencapai posisi sama dengan atau lebih baik dari peringkat IPM sebelum krisis. Untuk itu, sampai dengan tahun 2009 dilakukan upaya-upaya sistematis dalam pemerataan dan perluasan pendidikan, dengan mempertahankan APM-SD pada tingkat 94%, memperluas SMP/MTs hingga mencapai APK 97,4% atau APM 75,5% serta menurunkan angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas hingga 5%.
2. Penuntasan wajar dikdas 9 tahun memperhatikan pelayanan yang adil dan merata bagi penduduk yang menghadapi hambatan ekonomi dan sosial-budaya (yaitu penduduk miskin, memiliki hambatan geografis, daerah perbatasan, dan daerah terpencil), maupun hambatan atau kelainan fisik, emosi, mental serta intelektual peserta didik. Untuk itu, diperlukan strategi yang lebih efektif antara lain dengan membantu dan mempermudah mereka yang belum bersekolah, putus sekolah, serta lulusan SD/MI/SDLB yang tidak melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB yang masih besar jumlahnya, untuk memperoleh layanan pendidikan. Di samping itu, akan dilakukan strategi yang tepat untuk meningkatkan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan, khususnya pada masyarakat yang menghadapi hambatan tersebut.
3. Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun akan menambah jumlah lulusan SMP/MTs/SMPLB setiap tahunnya, sehingga juga akan mendorong perluasan pendidikan menengah. Dengan bertambahnya permintaan pendidikan menengah, Pemerintah juga melakukan perluasan pendidikan menengah terutama bagi mereka yang karena satu dan lain hal tidak dapat menikmati pendidikan SMA yang bersifat reguler, melalui SMA Terbuka dan Paket C, sehingga pada gilirannya mendorong peningkatan APM-SMA. Oleh karena SMA cenderung semakin meluas jauh di atas SMK, maka Pemerintah lebih mempercepat pertumbuhan SMK diiringi dengan upaya mendorong peningkatan program pendidikan kejuruan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Beberapa Kebijakan Strategis dalam rangka Memperluas Pemerataan dan Akses Pendidikan
1. Memperluas akses bagi anak usia 0–6 tahun, baik laki-laki maupun perempuan untuk memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimiliki dan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan dalam mengikuti pendidikan sekolah dasar.
2. Menghapus hambatan biaya (cost barriers) melalui pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) bagi semua siswa pada jenjang pendidikan dasar baik pada sekolah umum maupun madrasah yang dimiliki oleh pemerintah atau masyarakat, yang besarnya dihitung berdasarkan unit cost per siswa dikalikan dengan jumlah seluruh siswa pada jenjang tersebut. Di samping itu, dilakukan kebijakan pemberian subsidi biaya personal terutama bagi siswanya berasal dari keluarga miskin pada jenjang pendidikan dasar melalui pemanfaatan BOS untuk tujuan tersebut. Secara bertahap BOS akan dikembangkan menjadi dasar untuk penentuan satuan biaya pendidikan berdasarkan formula (formula-based funding) yang memperhitungkan siswa miskin maupun kaya serta tingkat kondisi ekonomi daerah setempat.
3. Membentuk ”SD-SMP Satu Atap” bagi daerah terpencil yang berpenduduk jarang dan terpencar, dengan menambahkan ruang belajar SMP di SD untuk menyelenggarakan program pendidikan SMP bagi lulusannya. Untuk mengatasi kesulitan tenaga pengajar dalam kebijakan ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan guru SD untuk mengajar di SMP pada beberapa mata pelajaran yang relevan atau dengan meningkatkan kompetensi guru sehingga dapat mengajar di SMP. Selain itu, dilakukan upaya memaksimalkan fasilitas yang sudah ada, baik ruang kelas maupun bangunan sekolah dengan membuat jaringan sekolah antara SMP dengan SD-SD yang ada di wilayah layanannya (catchment areas) serta menggabungkan SD-SD yang sudah tidak efisien lagi.
4. Memperluas akses bagi anak usia sekolah 7–15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak/belum terlayani di jalur pendidikan formal untuk memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan di jalur nonformal maupun program pendidikan terpadu/ inklusif bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus terutama untuk daerah-daerah yang tidak tersedia layanan pendidikan khusus luar biasa. Di samping itu, untuk memperluas akses bagi penduduk usia 13-15 tahun dikembangkan SMP Terbuka melalui optimalisasi daya tampung dan pengembangan SMP Terbuka model maupun melalui model layanan pendidikan alternatif yang inovatif.
5. Memperluas akses bagi penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas baik laki-laki maupun perempuan untuk memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan keaksaraan melalui jalur pendidikan nonformal.
6. Pembangunan pendidikan selama lima tahun terakhir (2000-2004) mendapat prioritas tertinggi dalam pembangunan nasional yang ditunjukkan oleh penyediaan anggaran pembangunan dengan prose terbesar dibandingkan dengan bidang-bidang pembangunan lainnya. Dengan amendemen UUD 1945 dan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan agar dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan minimal 20 persen dari APBD, serta mewajibkan pemerintah dan pemerintah daera menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, anggaran pendidikan pada tahun 2004 mendapat porsi yang lebih besar lagi. Namun demikian, anggaran tersebut baru mencapai 21,5 persen dari anggaran pembangunan keseluruhan atau 6,6 persen dari APBN yang dibelanjakan oleh pemerintah pusat. Anggaran tersebut juga belum termasuk anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah melalui APBD. Pemerintah dan pemerintah daerah juga belum mampu menyediakan pelayanan pendidikan dasar secara cuma-cuma (dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009).
Kerangka Kebijakan Pendidikan Jangka Menengah dalam rangka Mutu, Relevansi dan Daya Saing
1. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan diarahkan pada pencapaian mutu pendidikan yang semakin meningkat yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP meliputi berbagai komponen yang terkait dengan mutu pendidikan mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, sandar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pemerintah memberikan intervensi kepada satuan-satuan dan program (studi) pendidikan untuk mencapai standar yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas. Standar-standar tersebut digunakan juga sebagai dasar untuk melakukan penilaian terhadap kinerja satuan dan program pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), Pendidikan Menengah (Dikmen), Pendidikan Non-formal (PNF), sampai dengan Pendidikan Tinggi (Dikti).
2. Peningkatan mutu pendidikan semakin diarahkan pada perluasan inovasi pembelajaran baik pada pendidikan formal maupun non-formal dalam rangka mewujudkan proses yang efisien, menyenangkan dan mencerdaskan sesuai tingkat usia, kematangan, serta tingkat perkembangan anak. Pengembangan proses pembelajaran pada PAUD serta kelas-kelas rendah sekolah dasar lebih memperhatikan prinsip perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak anak dengan lebih menekankan pada upaya pengembangan kecerdasan emosional, sosial, dan spiritual dengan prinsip bermain sambil belajar. Peningkatan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi semakin memperhatikan pengembangan kecerdasan rasional dalam rangka memacu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi disamping memperkokoh kecerdasan emosional, sosial, dan spritual peserta didik.
Beberapa Kebijakan Strategis dalam rangka Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing
1. Mengembangkan dan menetapkan standar nasional pendidikan sesuai dengan PP SNP No. 19/2005, sebagai dasar untuk melaksanakan penilaian pendidikan, peningkatan kapasitas pengelolaan pendidikan, peningkatan sumberdaya pendidikan, akreditasi satuan dan program pendidikan, serta upaya penjaminan mutu pendidikan.
2. Melaksanakan evaluasi pendidikan melalui ujian nasional yang dilakukan oleh sebuah badan mandiri yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ujian nasional mengukur ketercapaian kompetensi siswa berdasarkan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional (benchmark). Hasil ujian nasional tidak merupakan satu-satunya alat untuk menentukan kelulusan siswa pada setiap satuan pendidikan tetapi terutama sebagai sarana untuk melakukan pemetaan dan analisis mutu pendidikan yang dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat nasional.
3. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) melalui suatu proses analisis yang sistematis terhadap hasil ujian nasional dan hasil evaluasi lainnya yang dimaksudkan untuk menentukan faktor pengungkit dalam upaya peningkatan mutu, baik antar-satuan pendidikan, antar kabupaten/kota, antar-provinsi, atau melalui pengelompokan lainnya. Analisis dilakukan oleh pemerintah bersama pemerintah provinsi yang secara teknis dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) pada masing-masing wilayah. Berdasarkan analisis itu, diberikan intervensi terhadap satuan dan program (studi) pendidikan di antaranya melalui: pendidikan dan pelatihan terutama pengembangan proses pembelajaran efektif, pemberian bantuan teknis, pengadaan dan pemanfaatan sumberdaya pendidikan, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan. Disamping itu untuk mempercepat tercapainya pemerataan mutu pendidikan dilakukan pemberian subsidi yang diarahkan pada satuan pendidikan yang belum mencapai standar nasional.









